Beritamobile.id, Musi Rawas Utara – Tuti Ismalia resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Muratara, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Muratara itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, S.H. Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Muratara, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.
Tuti Ismalia dilantik untuk menggantikan Irwansyah sebagai anggota DPRD Muratara hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Muratara yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Wakil Ketua II DPRD Muratara Zainal Abidin, Sekretaris DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat di lingkungan Pemkab Muratara, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengambilan sumpah atau janji jabatan menjadi tahapan wajib bagi anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya melalui mekanisme PAW sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
“Pelaksanaan PAW ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah atau janji jabatan menjadi bagian penting agar anggota DPRD yang dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan,” demikian penjelasan mengenai mekanisme PAW dalam sambutan Ketua DPRD.
Devi menjelaskan, seluruh tahapan pengangkatan Tuti Ismalia telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pemberhentian Irwansyah dan pengangkatan Tuti Ismalia sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara melalui mekanisme PAW.
Lebih lanjut, Devi menyampaikan bahwa pengisian keanggotaan melalui mekanisme PAW memiliki arti penting untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Fungsi tersebut meliputi pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan terpenuhinya keanggotaan DPRD melalui pelantikan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat terus berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Muratara.
“Anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, keberlangsungan keanggotaan DPRD sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” demikian penekanan yang sejalan dengan substansi sambutan tersebut.
Dengan telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan dalam rapat paripurna istimewa, Tuti Ismalia secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan ini sekaligus menandai terpenuhinya pergantian keanggotaan DPRD melalui mekanisme PAW sesuai prosedur yang berlaku.
Ke depan, Tuti Ismalia diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, berkontribusi dalam pembahasan kebijakan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan tugas dan fungsi DPRD Muratara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. (yolan)














