Muratara – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. DPRD Muratara pun merespons tegas dengan menegaskan bahwa penetapan batas wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 bersifat final dan mengikat.

Anggota DPRD Muratara dari Partai Demokrat, M. Ruslan, menyatakan bahwa regulasi tersebut telah berulang kali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung dan seluruhnya ditolak, termasuk gugatan terakhir dari pihak di wilayah Musi Banyuasin.

“Keputusan ini sudah jelas dan inkrah. Tidak ada ruang lagi untuk diperdebatkan. Mengangkat kembali isu ini hanya akan memicu kegaduhan dan merusak hubungan antara pemerintah daerah,” tegas Ruslan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, polemik yang terus diulang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini hidup berdampingan secara damai serta menjalankan aktivitas ekonomi secara normal.

Ruslan meminta seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menegaskan, jika persoalan ini terus dipaksakan, masyarakat Muratara siap mempertahankan wilayahnya demi menjaga kepentingan daerah dan rakyat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Muratara telah kehilangan sejumlah wilayah strategis beserta potensi sumber daya alam, termasuk sektor minyak, akibat penetapan batas tersebut. Meski demikian, Muratara memilih mengedepankan perdamaian dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami bisa saja terus memperdebatkan kerugian yang ada, tetapi kami memilih kedamaian demi persatuan bangsa. Itulah sikap bernegara yang dewasa,” ujarnya.

Ruslan turut meminta Bupati Musi Rawas Utara tetap bersikap tegas dalam mempertahankan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.

“DPRD memastikan akan berada di garis depan dalam memberikan dukungan penuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *