Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara, Selasa (13/1/2026).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara dan dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.
Plt Kepala Disnakertrans Muratara, M. Andrian Fathursyah, SP., M.M., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, April Ependi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai peraturan dan mekanismenya. Kami berharap tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas April Ependi.
Ia menambahkan, Disnakertrans Muratara tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan UMK dan UMSK Tahun 2026.
“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan. Ini bagian dari pengawasan kami agar hak-hak pekerja dapat terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan, Aan, menyampaikan pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
“BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Kami berharap seluruh perusahaan patuh mendaftarkan pekerjanya agar ketika sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka terlindungi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ayu, juga menekankan pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui sejumlah program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Muratara berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan UMK dan UMSK Tahun 2026 serta memastikan pekerja mendapatkan hak upah dan jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku.








